Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa:
a. konsultasi;
b. diseminasi;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa:
a. inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap;
dan/atau
c. pelaksanaan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
Koreksi Anda
