Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa: a. konsultasi; b. diseminasi; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berupa: a. inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap; dan/atau c. pelaksanaan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
Koreksi Anda