Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam:
a. penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
b. penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap;
c. pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
d. pemenuhan persyaratan perizinan;
e. penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
f. penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap;
g. pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan
h. pelaksanaan pembangunan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU.
Koreksi Anda
