Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam: a. penerapan keselamatan ketenagalistrikan; b. penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap; c. pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; d. pemenuhan persyaratan perizinan; e. penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; f. penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap; g. pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan h. pelaksanaan pembangunan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU.
Koreksi Anda