Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida diatur dalam PJBL antara Badan Usaha pemenang pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan PT PLN (Persero).
(2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
