Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida diatur dalam PJBL antara Badan Usaha pemenang pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan PT PLN (Persero). (2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda