Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
Koreksi Anda