Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
(2) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5% (lima persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, Badan Usaha harus mengajukan persetujuan harga pembelian Tenaga Listrik dari Menteri.
Koreksi Anda
