Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 merupakan harga pada titik sambung antara peralatan listrik pada instalasi PLT Hibrida dan peralatan listrik pada instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
