Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku ketentuan: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi dan batas bawah berdasarkan harga patokan terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri; dan d. memperhitungkan faktor lokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (2) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD. (3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 2 (dua) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan mempertimbangkan: a. rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero); dan b. penilaian pasar. (4) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan peningkatan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda