Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
(1) Daftar penyedia terseleksi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diterbitkan oleh PT PLN (Persero) setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penerbitan daftar penyedia terseleksi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi awal Badan Usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
