Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Tenaga Listrik dilakukan dari PLT Hibrida yang menggabungkan: a. PLTS Fotovoltaik dengan PLTBm; b. PLTA dengan PLTS Fotovoltaik; c. PLTS Fotovoltaik dengan BESS; d. PLTBm dengan PLTS Fotovoltaik dan BESS; e. PLTB dengan PLTS Fotovoltaik dan BESS; f. PLTS Fotovoltaik dengan PLT Hidrogen dan BESS; g. PLTD dengan PLT Hidrogen dan BESS; atau h. jenis pembangkit listrik lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, untuk semua kapasitas pembangkit listrik. (2) Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai satu kesatuan konfigurasi sistem yang tidak terpisahkan. (3) Jenis PLT Hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 2 (dua) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda