Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida yang:
a. proses pengadaannya sudah selesai;
b. harga telah disepakati oleh Badan Usaha dan PT PLN (Persero); dan
c. belum mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, menggunakan harga yang telah disepakati sepanjang harga yang telah disepakati di bawah biaya pokok penyediaan PLTD setempat yang digunakan sebagai acuan saat proses pengadaan.
(2) Dalam hal harga pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas biaya pokok penyediaan PLTD setempat yang digunakan sebagai acuan saat proses pengadaan, pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida untuk lokasi tersebut dibatalkan.
Koreksi Anda
