Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
Ketentuan pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida oleh Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
