Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan atas pemenuhan ketentuan konfigurasi PLT Hibrida dan pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida.
Koreksi Anda
