Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui: a. konsultasi; b. diseminasi; c. penyebarluasan informasi; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda