Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan konfigurasi PLT Hibrida dan pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PT PLN (Persero), PPL, dan Badan Usaha.
Koreksi Anda
