Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLT Hibrida dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri PLT Hibrida kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan sampai dengan COD.
Koreksi Anda
