Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) melaporkan pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan PJBL yang dilengkapi dengan dokumen berupa struktur biaya dan financial model harga pembelian Tenaga Listrik dari setiap PLT Hibrida.
Koreksi Anda
