Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dari pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda
