Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dari pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda