Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Teks Saat Ini
Konfigurasi PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa penggabungan teknologi pembangkit listrik:
a. Energi Terbarukan dengan Energi Terbarukan;
b. Energi Terbarukan dengan BESS;
c. Energi Terbarukan dengan Energi Terbarukan dan BESS;
d. Energi Terbarukan dengan Energi Baru dan BESS;
e. Energi Terbarukan dengan Energi Tak Terbarukan; atau
f. Energi Terbarukan dan BESS dengan Energi Tak Terbarukan.
Koreksi Anda
