Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konfigurasi PLT Hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa penggabungan teknologi pembangkit listrik: a. Energi Terbarukan dengan Energi Terbarukan; b. Energi Terbarukan dengan BESS; c. Energi Terbarukan dengan Energi Terbarukan dan BESS; d. Energi Terbarukan dengan Energi Baru dan BESS; e. Energi Terbarukan dengan Energi Tak Terbarukan; atau f. Energi Terbarukan dan BESS dengan Energi Tak Terbarukan.
Koreksi Anda