Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 417) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-A, Lampiran II-B, dan Lampiran II-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV-B, Lampiran IV-C, dan Lampiran IV-D diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-B, Lampiran IV-C, dan Lampiran IV-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A, Lampiran V-B, dan Lampiran V-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.