Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 248) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: