Pasal I
Ketentuan Pasal 13 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
“Pasal 13
(1) Untuk mendapat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor harus membayar biaya akreditasi kepada Komite Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Untuk mendapat Sertifikat Kompetensi, Tenaga Teknik harus membayar biaya Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
(3) Untuk mendapat Sertifikat Kompetensi Asesor, Asesor harus membayar biaya Sertifikasi Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor.
(4) Untuk registrasi Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor harus membayar registrasi kepada Komite Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.