Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi ditetapkan sesuai formula sebagai berikut :
Harga jual = HCTP + Toll Fee + Investasi + O&M + Margin SPBG + Pajak dimana:
a. HCTP adalah harga di titik penyerahan, bisa di well head maupun plan gate pipa hulu;
b. Toll Fee adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang ditetapkan oleh Badan Pengatur;
c. Investasi adalah biaya untuk pembangunan SPBG dan infrastruktur pendukungnya;
d. O & M adalah biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPBG dan infrastruktur pendukungnya antara lain biaya tenaga kerja dan biaya langganan listrik;
e. Margin SPBG adalah besarnya keuntungan pengoperasian SPBG;
f. Pajak adalah pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
(2) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri untuk setiap wilayah dengan memperhitungkan volume penjualan.
(3) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu perubahan terhadap harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi, Menteri MENETAPKAN penyesuaian harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi.
Koreksi Anda
