Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan; d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.
Koreksi Anda