Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan
berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing- masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
Koreksi Anda
