Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Koreksi Anda
