Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara termasuk WIUPK hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60.
Koreksi Anda
