Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan: a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan; d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.
Koreksi Anda