Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda