Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (2) Persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. (3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan: a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Koreksi Anda