Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda
