Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dilakukan melalui sistem elektronik. (2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas: a. tahap prakualifikasi; dan b. tahap kualifikasi. (3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap prakualifikasi. (5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang. (6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang. (7) Panitia lelang MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang, panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun.
Koreksi Anda