Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan Eksplorasi, dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi. (2) Permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. (3) Persyaratan pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria terdiri atas: a. dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban penerimaan negara bukan pajak di bidang Mineral atau Batubara; b. telah memiliki peralatan pelaksanaan Eksplorasi di lapangan; dan/atau c. dilakukan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan termasuk penyiapan infrastruktur pendukung kegiatan Eksplorasi. (5) Atas permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi yang diajukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (6) Berdasarkan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan tahap kegiatan Eksplorasi dan telah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan pada sebagian dari luasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan Eksplorasi, tetap dapat mengajukan IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan pelaksanaan kewajiban Eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi atas sebagian wilayah lainnya. (8) Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang: a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Eksplorasi; dan/atau b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasinya ditolak, WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
Koreksi Anda