Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. (2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. (4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda