Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Koperasi; dan
2. Badan Usaha kecil dan menengah;
b. untuk luasan WIUPK Mineral logam paling luas
25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi;
c. untuk luasan WIUPK Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
Koreksi Anda
