Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: a. administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum; 2. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; dan 5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa: a) nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat. b. teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. c. pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 2. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain; 3. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 4. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda