Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan: a. untuk luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Koperasi; dan 2. Badan Usaha kecil dan menengah; b. untuk luasan WIUP Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; 2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan 3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi; c. untuk luasan WIUP Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; 2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi; dan 3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. (2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang tidak memiliki: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. IUJP; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. KK; atau i. PKP2B. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi BUMN.
Koreksi Anda