Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: a. administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara serta industri pengolahan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; 3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa: a) pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat. b. teknis, meliputi: 1. menyampaikan dokumen rencana peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit memuat: a) uraian kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri; b) rencana pembangunan dan/atau pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi; c) jumlah tenaga kerja yang akan diserap di dalam negeri; d) rencana pengembangan teknologi; e) jumlah permodalan dan nilai investasi yang direncanakan; dan f) skema kerja sama yang akan dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. 2. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 3. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. c. pernyataan komitmen, meliputi: 1. membayar kompensasi data informasi; 2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda