Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: a. administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; 4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; 5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan 6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. c. pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; 4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan 5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda