Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. administratif, meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon; dan 3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi; b. teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. c. pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan; 3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda