Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. pernyataan komitmen.
Koreksi Anda
