Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Koreksi Anda
