Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib segera melaksanakan kegiatan Eksplorasi setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang tidak melaporkan kegiatan Eksplorasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau pemegang IUPK yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak terdapat perkembangan kegiatan Eksplorasi dalam periode 3 (tiga) kali pelaporan secara berturut-turut, IUP atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat dicabut.
Koreksi Anda
