Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk MENETAPKAN WIUP Mineral radioaktif.
(3) Menteri MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
