Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi orang perseorangan atau Koperasi yang mendapatkan IPR wajib membayar: a. iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral logam; dan b. pajak daerah dan iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral bukan logam, IPR komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan IPR komoditas batuan. (2) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda