Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerbitkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), gubernur wajib bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR. (2) Pemegang IPR wajib membuka rekening bank qq gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap penjualan Mineral. (3) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setelah dilaksanakannya seluruh kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Gubernur menunjuk BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta yang melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral logam yang dihasilkan dari Penambangan IPR di wilayahnya.
Koreksi Anda