Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), gubernur menerbitkan IPR. (2) Penerbitan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 (lima) hektare; dan b. untuk Koperasi dengan luasan maksimal 10 (sepuluh) hektare. (3) Orang perseorangan atau Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi NIB dengan kegiatan usaha cakupan sesuai klasifkasi baku lapangan usaha di bidang Usaha Pertambangan. (4) Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR.
Koreksi Anda