Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Atas penetapan WPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk 1 (satu) blok atau lebih dari 1 (satu) blok.
(2) Pengajuan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. deskripsi dokumen pengelolaan WPR yang memuat
1. koordinat dan peta;
2. kondisi batuan dan tanah;
3. kondisi perairan;
4. rencana penambangan;
5. perencanaan pengolahan;
6. biaya produksi;
7. pengelolaan keselamatan;
8. pengelolaan lingkungan;
9. pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat; dan
10. reklamasi dan pascatambang.
b. persetujuan atau rekomendasi untuk blok lokasi atas dokumen pengelolaan WPR berupa:
1. persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk lokasi yang berada pada kawasan hutan;
2. rekomendasi teknis dari kementerian pekerjaan umum terkait pengelolaan sumber daya air untuk lokasi yang berada pada daerah aliran sungai; dan/atau
3. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat atau perairan untuk lokasi yang berada pada wilayah lainnya dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
c. persetujuan lingkungan.
(3) Atas hasil evaluasi persyaratan dan dokumen pengelolaan WPR yang diajukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN dokumen pengelolaan WPR.
Koreksi Anda
