Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) WP provinsi mencakup penetapan wilayah:
a. WUP;
b. WPR;
c. WPN; dan
d. WUPK.
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh gubernur dengan persyaratan:
a. mempertimbangkan rencana WP, WP, atau perubahan WP;
b. adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperhatikan aspek daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi dan kabupaten kota; dan
e. jenis komoditas yang akan ditambang memiliki:
1. cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; atau
2. cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
(3) Usulan WPR oleh gubernur untuk 1 (satu) blok dengan batasan paling luas 100 (seratus) hektare.
(4) Berdasarkan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN WPR sebagai bagian dari WP.
Koreksi Anda
