Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB yang tumpang tindih beda komoditas dan tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP Mineral logam atau Batubara pertama, IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta SIPB-nya dicabut atau sebagian WIUP Mineral bukan logam atau batuannya diciutkan dan dikembalikan kepada negara.
(2) Dalam hal IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB terbit lebih awal dan tumpang tindih beda komoditas dengan pemegang IUP Mineral logam atau Batubara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan yang terbit lebih awal tetap dapat melaksanakan kegiatan pertambangan berdampingan dengan Pemegang IUP Mineral logam atau Batubara sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin dan tidak mendapatkan hak perpanjangan; dan
b. tidak melakukan Penambangan atas Mineral logam atau Batubara dan wajib menyerahkan Mineral logam atau Batubara yang tergali kepada pemegang IUP Mineral logam atau Batubara yang berdampingan.
(3) Dalam hal terjadi tumpang tindih wilayah beda komoditas, dan pemegang IUP Mineral logam/IUP Batubara pertama memberikan persetujuan pengusahaan Mineral bukan logam atau batuan, dapat dilakukan penerbitan WIUP baru.
(4) Pengusahaan WIUP baru, dapat dilakukan kepada afiliasi pemegang IUP Mineral Logam/IUP Batubara pertama atau Badan usaha lain yang disetujui.
Koreksi Anda
