Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah serta tidak masuk dalam status IUP terdaftar, dinyatakan batal dan tidak dapat dipulihkan. (2) Atas IUP atau IUPK yang sudah dilakukan pencabutan dan dikembalikan kepada negara tidak dapat diajukan pemulihan IUP atau IUPK.
Koreksi Anda